Panmus DPRD Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar
September 4, 2007
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Provinsi, dari 6 tersangka kasus DPRD gate jilid II, anggota Panmus DPRD BU periode 1999-2004 telah menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Penyimpangan tersebut terdapat pada beberapa item, seperti penyelewengan biaya perjalanan, tunjangan purna bhakti, asuransi dan beberapa item lainnya.
Dari total Rp 1,7 M tersebut, masing-masing anggota panmus mengantongi uang berkisar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Hal ini ungkapkan Kajari Arga Makmur, Edyward Kaban, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Arga Makmur, Tri Joko, SH kepada RB kemarin.
”Pada prisipnya, jumlah tersebut masih sama dengan jumlah perhitungan BPKP terhadap 32 anggota panggar pada DPRD Gate jilid I. Total kerugian yang diakibatkan anggota panggar dan panmus sebesar Rp 12 milyar. Khusus untuk 6 anggota panmus, diperhitungkan sekitar 1,7 milyar,” ujar Tri Joko.
Dikatakan Tri Joko, setelah pemeriksaan saksi ahli dari BPKP tersebut, maka tim penyidik melangkah ke tahap selanjutnya yakni melakukan pemanggilan terhadap 6 tersangka, Sm Dkk. Namun Tri Joko belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. Sebab menurut Tri Joko, sebelum dilakukan pemanggilan, terlebih dahulu berkas perkara dipersiapkan.
Seperti penyusunan berkas perkara, penyusunan resum hingga penyusunan dakwaan
”Saksi dari BPKP ini merupakan saksi terakhir yang dipanggil. Selanjutnya tinggal pemanggilan tersangka. Namun sebelumnya berkas perkara akan kita lengkapi dulu,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, jaksa telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari para pejabat diantaranya mantan Sekdakab BU, Herry Syahriar dan anggota panggar Samiyono Cs. Disisi lain, sebelumnya jaksa juga telah menyeret 32 anggota panggar ke meja hijau.
Sayangnya, ke-32 tersangka tersebut dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Arga Makmur. Menurut hakim, dalam kasus tersebut tidak terdapat unsur pidana. Melainkan terjadinya penyelewengan dana akibat kesahanan administrasi. Padahal, pada kasus ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12,7 M lebih. (waw) (Harian RB)


