Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bengkulu, Tondo Subagjo, SH menilai, tanah milik warga 5 desa yang termasuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) berpeluang untuk mendapatkan sertifikat hak milik.

Kelima desa itu adalah, Desa Tangsi Baru, Tangsi Duren, Tugurejo, Bukitsari dan Air Sempiang. ”Kita siap membantu warag 5 desa itu untuk membuat sertifikat hak milik atas tanahnya,” ungkap Tondo Subagjo.

Dikatakan, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar tanah milik warga 5 desa itu dapat disertifikatkan. Pertama, pemegang HGU secara sukarela melepaskan areal 5 desa itu dari areal HGU seluas 1000 hektare itu.

Sedangkan luas 5 desa mencapai 224 hektare. Dengan dilepaskannya areal 5 desa itu maka, pihak perkebunan tidak lagi membayar PBB lahan seluas 224 hektare itu.

Kedua, Kantor Pertanahan dapat langsung mengoreksi luasan HGU yang dikelola PT Sarana Mandiri Mukti. Serta melepaskannya dari luasan HGU.

”Tapi, siapa yang harus menanggung biaya pengukurannya? Pemegang HGU atau pihak lain? Idealnya, biaya pengukuran luasan areal HGU dan luas wilayah 5 desa itu ditanggung pemerintah daerah. Sehingga, pengukuran dapat dilakukan secara cepat, tepat dan cermat. Sebab, tanpa dilakukan pengukuran, kita tidak bisa mengoreksi HGU itu,” paparnya.

Tinjau Ulang PBS Macet

Selain itu Kakanwil juga mengimbau Pemkab Kepahiang untuk melakukan peninjauan ulang aktivitas perkebunan besar swasta (PBS) yang tidak aktif. Misalnya, perkebunan PT Kepahiang Indah.

”Pemkab harus melakukan survey di lapangan. Sehingga, aktivitas PBS dapat diketahui. Berapa luas arealnya, bagaimana kondisi kebunya, bagaimana topografinya. Apakah sudah digarap dan dimanfaatkan petani setempat atau belum?” kata Tondo.

Jika kondisi perkebunan itu benar-benar tidak aktif lagi, maka, izin prinsif PBS itu dapat diusulkan untuk dicabut. Lalu, lahan eks PBS itu dapat dimanfaatkan Pemkab. Atau dihibahkan kepada petani yang sudah menggarapnya.

”Yang jelas, kita siap membantu Pemkab untuk melakukan peninjauan ulang aktivitas perkebunan PT Kepahiang Indah itu,” tukas Tondo Subajo. (iei/Harian RB)

Tinggalkan Balasan