Bahasa tulisan dan sistem aksara
Februari 15, 2008
Di Nusantara, sebelum aksara rumi digunakan, telah wujud sistem aksara batak, Sunda, Mandailing, Bugis, Makasar, Kerinci, Lampung, Rejang,, Tagalog, Rencong, Jawa, Sanskrit, Dewanagari dan Sasak.
Pewarisan pada Masyarakat Rejang di Bengkulu
Februari 15, 2008
Sistem Pewarisan pada Masyarakat Rejang di Bengkulu
1. Harta-Waris
Pada masyarakat yang berada di suatu daerah, terutama yang telah dipengaruhi Islam atau yang telah memeluk agama Islam, pada umumnya memiliki sistem hukum-waris yang mengacu kepada agamanya. Namun karena setiap daerah juga mempunyai kebudayaan yang mereka tumbuh-kembangkan sendiri, maka sistem hukum-warisnya pun berbeda-beda. Masyarakat Melayu yang sebagian besar beragama Islam mempunyai sistem pewarisan yang dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: (1) sistem pewarisan yang berdasarkan hukum Islam; (2) sistem pewarisan yang berdasarkan hukum adat setempat; dan (3) sistem pewarisan yang berasal dari proses akulturasi antara hukum Islam dan hukum adat setempat. Dalam sebuah keluarga Melayu, baik yang mempunyai keturunan maupun tidak, pada akhirnya dihadapkan pada persoalan harta-benda yang dimilikinya (harta-waris), baik karena kematian orang tua (bapak, ibu, kakek, nenek), maupun karena perceraian. Sistem pewarisan pada masyarakat Rejang[1] yang tinggal di Provinsi Bengkulu dalam tulisan ini menyangkut masalah benda warisan, pewaris atau ahli waris dan norma-norma adat yang mengatur pembagian warisan. Masyarakat Rejang membedakan hak-waris ke dalam dua kategori, yakni: hak sorang dan hak suwarang. Sistem pewarisan kedua hak-waris tersebut adalah sebagai berikut. Harta-waris yang disebut sebagai hak sorang adalah harta benda seorang laki-laki atau perempuan sebelum ia kawin, baik berupa hasil jerih payahnya sendiri maupun berupa pemberian atau peninggalan orang tua yang diturunkan (diberikan) kepadanya. Demikian seterusnya. Harta-waris yang disebut sebagai hak suwarang adalah harta benda yang berasal dari hasil jerih payah suami isteri sesudah mereka kawin. Meskipun harta benda yang dimiliki berasal dari hak sorang, apabila telah kawin hasilnya menjadi milik bersama atau menjadi hak suwarang. Misalnya, sawah dan atau ladang bawaan adalah hak sorang, Baca entri selengkapnya »


