Yayasan Konservasi untuk Sumatera

Dalam menjembatani kebutuhan terhadap lahan dan kebutuhan ekonomi masyarakat di sekitar hutan telah diatur kebijakan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat. Kebijakan tersebut antara lain, Keputusan Menhut No. 622/Kpts-II/1995 tentang Pedoman Hutan Kemasyarakatan, Keputusan Menhutbun No. 677/Kpts-II/1998 tentang Hutan Kemasyarakatan yang dilengkapi dengan Keputusan Menhutbun No. 865/Kpts-II/1999, Keputusan Menhut. No. 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 37 tahun 2007 tentang Hutan Kemasyarakatan.Kepala Balai Pengelolaan Daera Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun Propinsi Bengkulu, Ir. Mintarjo.M.Ma,  menjelaskan Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. sehingga meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil guna peningkatan kesejahteraan mereka.Lebih lanjut dijelaskannya, Program dengan pola HKm ini merupakan pintu partisipasi dan akses masyarakat dalam mengelola dan mengambil manfaat dari kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi secara berkelanjutan. Baca entri selengkapnya »