Tanah 5 Desa di Areal HGU PT SMM Bisa Disertifikatkan
September 4, 2007
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bengkulu, Tondo Subagjo, SH menilai, tanah milik warga 5 desa yang termasuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) berpeluang untuk mendapatkan sertifikat hak milik.
Kelima desa itu adalah, Desa Tangsi Baru, Tangsi Duren, Tugurejo, Bukitsari dan Air Sempiang. ”Kita siap membantu warag 5 desa itu untuk membuat sertifikat hak milik atas tanahnya,” ungkap Tondo Subagjo.
Dikatakan, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar tanah milik warga 5 desa itu dapat disertifikatkan. Pertama, pemegang HGU secara sukarela melepaskan areal 5 desa itu dari areal HGU seluas 1000 hektare itu.
Sedangkan luas 5 desa mencapai 224 hektare. Dengan dilepaskannya areal 5 desa itu maka, pihak perkebunan tidak lagi membayar PBB lahan seluas 224 hektare itu.
Kedua, Kantor Pertanahan dapat langsung mengoreksi luasan HGU yang dikelola PT Sarana Mandiri Mukti. Serta melepaskannya dari luasan HGU.
”Tapi, siapa yang harus menanggung biaya pengukurannya? Pemegang HGU atau pihak lain? Idealnya, biaya pengukuran luasan areal HGU dan luas wilayah 5 desa itu ditanggung pemerintah daerah. Sehingga, pengukuran dapat dilakukan secara cepat, tepat dan cermat. Sebab, tanpa dilakukan pengukuran, kita tidak bisa mengoreksi HGU itu,” paparnya.
Tinjau Ulang PBS Macet
Selain itu Kakanwil juga mengimbau Pemkab Kepahiang untuk melakukan peninjauan ulang aktivitas perkebunan besar swasta (PBS) yang tidak aktif. Misalnya, perkebunan PT Kepahiang Indah.
”Pemkab harus melakukan survey di lapangan. Sehingga, aktivitas PBS dapat diketahui. Berapa luas arealnya, bagaimana kondisi kebunya, bagaimana topografinya. Apakah sudah digarap dan dimanfaatkan petani setempat atau belum?” kata Tondo.
Jika kondisi perkebunan itu benar-benar tidak aktif lagi, maka, izin prinsif PBS itu dapat diusulkan untuk dicabut. Lalu, lahan eks PBS itu dapat dimanfaatkan Pemkab. Atau dihibahkan kepada petani yang sudah menggarapnya.
”Yang jelas, kita siap membantu Pemkab untuk melakukan peninjauan ulang aktivitas perkebunan PT Kepahiang Indah itu,” tukas Tondo Subajo. (iei/Harian RB)
Kepala Dinas Minta Fee Proyek
September 4, 2007
Bupati Mukomuko, M Ichwan Yunus didesak agar memberikan sanksi tegas kepada oknum Kadis nakal yang meminta fee proyek. Sebenarnya, soal fee proyek ini sudah menjadi rahasia umum. Hanya saja tidak ada kontraktor yang berani buka mulut mebeberkan nama kepala dinas tersebut. Namun Ketua LSM Pejago Siswardi, SE, tahu persis oknum kepala dinas yang berani memungut fee proyek tersebut.
”Pernah beberapa kontraktor yang saya temui mengaku anggaran proyeknya sebagian membayar fee kepada oknum kepala dinas. Besar setoran fee tersebut 15% dari nilai proyek. Mengenai pembagian fee tersebut saya tidak tahu persis. Kalau saya sebut nama oknum kepala dinas yang menerima fee proyek, jelas mereka akan malu.
Silakan saja Bupati yang menelusuri bobrok bawahannya. Yang penting saya minta budaya ini bisa dihapuskan,” ujar Siswardi serius.
Lanjut Siswardi, jika anggaran proyek terbagi untuk fee oknum kepala dinas akan berdampak terhadap mutu proyek. Diprediksikannya proyek di Kabupaten Mukomuko yang menggunakan dana APBD plus pinjaman daerah dikerjakan tidak sesuai bestek.
”Budaya penarikan fee proyek itu jelas memaksa kontraktor untuk berlaku curang. Seharusnya anggaran proyek itu diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor. Jika dana 100% itu sudah diserahkan kepada kontraktor, tapi hasil kerjanya buruk, baru bisa kontraktor bersangkutan masuk dalam buku hitam,” imbuh Siswardi.
Sementara itu Ketua Asosiasi Gapeksindo Kabupaten Mukomuko Murni, membantah tudingan tersebut. Malah ia mengaku salut dengan para kepala dinas dan pemimpin kegiatan (PK) di Pemkab MM. Karena membina dan menuntun kontraktor hingga bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan anggaran. Menurutnya, informasi fee proyek itu dan sengaja disebar oleh oknum yang kecewa.
”Saya yakin, tidak ada kontraktor yang mengeluhkan soal fee proyek. Jika mereka ditekan harus membayar fee proyek, jelas rekan-rekan (kontraktor red) akan berteriak. Lagipula budaya itu dilarang keras oleh Bupati Drs. Ichwan Yunus. Sekarang ini, tidak perlu kita berandai-andai atau berpraduga. Ingin buktinya, lihat saja nanti hasil kerja di lapangan,” pungkas Murni. (civ/Harian RB)
Panmus DPRD Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar
September 4, 2007
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Provinsi, dari 6 tersangka kasus DPRD gate jilid II, anggota Panmus DPRD BU periode 1999-2004 telah menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Penyimpangan tersebut terdapat pada beberapa item, seperti penyelewengan biaya perjalanan, tunjangan purna bhakti, asuransi dan beberapa item lainnya.
Dari total Rp 1,7 M tersebut, masing-masing anggota panmus mengantongi uang berkisar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Hal ini ungkapkan Kajari Arga Makmur, Edyward Kaban, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Arga Makmur, Tri Joko, SH kepada RB kemarin.
”Pada prisipnya, jumlah tersebut masih sama dengan jumlah perhitungan BPKP terhadap 32 anggota panggar pada DPRD Gate jilid I. Total kerugian yang diakibatkan anggota panggar dan panmus sebesar Rp 12 milyar. Khusus untuk 6 anggota panmus, diperhitungkan sekitar 1,7 milyar,” ujar Tri Joko.
Dikatakan Tri Joko, setelah pemeriksaan saksi ahli dari BPKP tersebut, maka tim penyidik melangkah ke tahap selanjutnya yakni melakukan pemanggilan terhadap 6 tersangka, Sm Dkk. Namun Tri Joko belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. Sebab menurut Tri Joko, sebelum dilakukan pemanggilan, terlebih dahulu berkas perkara dipersiapkan.
Seperti penyusunan berkas perkara, penyusunan resum hingga penyusunan dakwaan
”Saksi dari BPKP ini merupakan saksi terakhir yang dipanggil. Selanjutnya tinggal pemanggilan tersangka. Namun sebelumnya berkas perkara akan kita lengkapi dulu,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, jaksa telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari para pejabat diantaranya mantan Sekdakab BU, Herry Syahriar dan anggota panggar Samiyono Cs. Disisi lain, sebelumnya jaksa juga telah menyeret 32 anggota panggar ke meja hijau.
Sayangnya, ke-32 tersangka tersebut dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Arga Makmur. Menurut hakim, dalam kasus tersebut tidak terdapat unsur pidana. Melainkan terjadinya penyelewengan dana akibat kesahanan administrasi. Padahal, pada kasus ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12,7 M lebih. (waw) (Harian RB)


